ARTIKEL WUDHU


Wudhu

Disusun Oleh : Chuldat Afroh

Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah  Fiqih Ibadah

Dosen Pengampu : H. Ali  As’ad,S.Sy.,S.Pd.I.,M.Pd.I. 


A . Pengertian Wudhu 


Wudhu secara bahasa ( etimologi ) diambil dari lafal al- wadha’ah  yang artinya bagus dan bersih .Sedangkan menurut terminologi ,wudhu berarti bercusi dengan air suci yang mensucikan dan  harus membasuh / mengusap anggota badan yang ditentukan  yaitu meliputi : muka, kedua tangan , kepala , dan kedua kaki. Hukum wudhu adakalanya wajib ada akalanya sunnah.wudhu menjadi wajib ketika hendak melakukan sholat ,menyentuh / memegang mushaf, dan thowaf. Sedang wudhu menjadi sunnah ketika hendak adzan dan melakukan sesuatu yang mempunyai sifat kebaikan . 

A. Ayat dan Hadist tentang wudhu


“Hai orang – orang yang beriman ,apabila kamu hendak mengerjakan sholat ,Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku , dan sapulah kepalamu , dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki .(Q.S . Al- Maidah (5):6)  


           لاَ يَقبْلُ اللهُ صَلَاةَ اَحَدِكُمْ اِذاَ اَحْدَثَ حَتَى يَتَوَضَّاءْ

Allah tidak menerima shalat salah seorang kalian jika ia berhadast sampai  ia berwudhu. 

 


B. Keutamaan Wudhu 


Wudhu memiliki beberapa keutamaan ,sebagaimana sabda  Rasulullah Saw: 

الا ادلكم على ما يمحو الله به الخطايا ويرفع به الدرجات قلوا بلى يا رسو ل الله قال اسباغ الوضوء على المكاره وكثرة الخطا الى المساجد وانتظار الصلاة بعد الصلاة فذلكم الرباط


“Maukah kalian aku berikan tentang sesuatu yang  Allah akan menghapuskan dosa- dosa kalian dan meninggikan derajat kalian? Kemudian  Para sahabat menjawab: Mau,Wahai Rasulallah . Lalu beliau  berkata :yaitu, dengan cara menyempurnakan wudhu dari hal- hal yang bersifat makruh ,banyak melangkahkan kaki  menuju masjid dan menunggu waktu sholat setelah sholat ( tahiyyatul masjid).Yang demikian itu adalah ikatan ( perjanjian ) .”HR.Muslim . 


C. Rukun ( Fardhu) Wudhu 

Tidak sah apabila seseorang meninggalkan salah satu rukun ( fardu) nya wudhu.Adapun fardhunya wudhu ada 6 yaitu :

 

1. Niat 

نويت الوضو ء لرفع الحدث الا صغر فرضا لله تعالى

Niat dikerjakan ketika membasug awal bagian ( wajah ).Apabila seseorang yang berwudhu tetapi tidak berniat menghilangkan hadast ,maka wudhunya tidak sah . 

 

2. Membasuh wajah ,yakni antara tempat tumbuh rambut hingga janggut dan secara melintang antara dua daun telinga 

3. Membasuh kedua tangan sampai siku

Apabila ada seseorang yang tidak mempunyai siku,maka pembasuhan tangan cukup dikira-kirakan saja.  

4. Mengusap sebagian kepala 

5. Membasuh kedua kaki sampai mata kaki 

6. Tertib ( berurutan ) yakni mendahulukan  yang seharusnya didahulukan dan mengakhirkan yang harus diakhirkan . 


D. Sunnah-Sunnah Wudlu 


Adapun Sunnah- Sunnah  Wudlu dalam buku Fiqih sunnah Imam Syafi’i   ada 10 yaitu :

1. Membaca basmalah

2. Membasuh kedua telapak tangan

3. Berkumur dan istinsyaq ( memasukkan air kedalam rongga hidung )

4. Mengusap seluruh kepala 

5. Mengusap kedua telinga luar dan dalam 

6. Menyela- nyela janggut yang tebal  

7.  Membersihkan sela- sela jari tangan dan kaki 

8. Mendahulukan bagian yang kanan daripada yang kiri

 Hal ini dikarenakan Rasullah selalu mendahulukan anggota kanan daripada anggota kiri ketika melakukan suatu kebaikan .  

9. Membasuh sebanyak tiga kali  

10. Berkesinambungan ,yakni basuhan sebelumnya tidak kering sebelum melakukan basuhan selanjutnya. 


Adapun Sunnah- Sunnah wudhu yang ada dalam kitab Fiqih  wadhih ada 12 ,yaitu:

1. Membaca basmalah 

2. Membasuh keduan telapak tangan sanpai pergelangan tangan 

3. Bersiwak 

4. Berkumur,yakni memasukkan air kedalam mulut

5. Istinsyaq ,yakni memasukkan air kedalam rongga hidung 

6. Menyela-nyela janggut yang tebal ( bagi laki-laki)

7. Mengusap sebagian kepala

8. Mengusap kedua telinga dengan air yang baru 

9. Menyela – nyela jari – jari kedua tangan dan kedua kaki 

10. Mendahulukan anggota yang kanan daripada yang kiri 

11. Dilakukan tiga kali – tiga kali 

12. Susul menyusul. 


Perbedaan antara Membasuh dan Mengusap yaitu  jika membasuh mengairi bagian ( anggota ) wudhu dengan air.Sedangkan mengusap yaitu mengairi bagian (anggota) wudhu dengan tangan yang basah tanpa harus mengalirkan air.  



E. Syarat Wajib Wudlu’

Adapun Syarat wajibnya Wudlu ada 6 yaitu:


1. Islam 

2. Mumayyiz ( bisa membedakan antara yang haq dan yang batil )

3. Tidak berhadast besar ( seperti haid, nifas dan sebagainya )

4. Dengan air yang suci dan mensucikan 

5. Tidak ada yang menghalangi sampainya air ke kulit. 



F . Khasiat Berwudhu


  Wudhu mempunyai beberapa khasiat / Hikmah .Diantaranya sebagai berikut:

a. Wudhu dapat menghapus dosa kecil 

b. Dijauhkan dari gangguan syaitan

c. Dapat membersihkan anggotan badan yang dibasuh 

d. Dapat menjaga kesegaran badan . 


DAFTAR PUATAKA 



Prof.Dr.Abdul Aziz Muhammad Azzam dan Prof.Dr.Abdul Wahhab Sayyed Hawwas,2013.Fiqh Ibadah .Jakarta: AMZAH

M.Syakir Dewa ,2012.Do’a-Do’a Keseharian dan Amaliyah Kemasyarakatan .Probolinggo: Pustaka ‘Azm  

 Depag RI,2006.Al- Qur’an Tajwid dan Terjemahnya .  Kudus : Menara Kudus 

Prof.Dr.abdul Aziz Muhammad Azzam dan Prof.Dr. Abdul Wahhab Sayyed Hawwas ,2013.Fiqh Ibadah .Jakarta : AMZAH

Syekh Kamil Muhammad ‘Uwaidah ,2017.Fiqih Wanita.  Jawa Barat : Fathan Media Prima

Drs. KH. Imron Abu Amar,1983.Terjemah Fathul Qorib Al Mujiib.  Kudus : Menara Kudus 

Abu Hazim Mubarak,2019.Fiqh Idola Terjemah Fathul Qorib. Kediri: MUKJIZAT

H.Silaiman Rasjid,2017.Hukum Fiqih Islam .  Bandung : Sinar Baru Algensindo

Syaikh Dr.Mustafa dieb Al-Bigha ,Fiqh Sunnah Imam Syafi’i.  Sukmajaya: Fathan Media Prima

Mahmud Yunus,1935.Fiqh Wadhih. Jakarta : Maktabatus Sa’adiyah Putra

Asep Hikmatillah , 2009.Fiqih Anak .  Jakarta Timur: Zikrul Hakim 

H.Sulaiman Rasjid,2017.Hukum Fiqh Lengkap . Bandung : Sinar Baru Algensindo 

M.Syakur Dewa,2012.Do’a-Do’a Keseharian dan Amaliyah Kemasyarakatan . Probolinggo : Pustaka ‘Azm

Komentar