ZAKAT PROFESI DAN WAKAF TUNAI

 MAKALAH

FIQIH  IBADAH

ZAKAT PROFESI DAN WAKAF TUNAI

 

Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah

Fiqih Ibadah

Dosen Pengampu : H.Ali As’ad S,sy.,S.Pd.I,M.Pd

Oleh kelompok 9:

Nuzul  Ainal  Mardiyah 201310004393

Haviza  Wulandari 201310004427

Chuldat  Afroh        201310004399


 

PROGRAM STUDI AGAMA PENDIDKAN ISLAM

FAKULTAS  TARBIYAH  DAN  ILMU PENDIDIKAN

UNIVERSITAS ISLAM NAHDLATUL ULAMA JEPARA

2020

KATA PENGANTAR


Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan yang maha kuasa ,karena telah melimpahkan rahmat, hidayah serta taufiqnya kepada kita sehingga  penulis dapat menyelesaikan makalah berjudul “Zakat Profesi dan Wakat Tunai “disusun guna memenuhi tugas Bpk.H.Ali As’ad S,sy.S,Pd.I.,M.Pd,I pada bidang studi fikih ibadah di Universitas Islam Nahdlatul Ulama.selain itu,penulis juga berharap agar makalah ini dapat menambah wawsan bagi pembaca .

Penulis mengucapkan terima kasih sebesar – besarnya kepada Bpk H.Ali As’ad S,sy,S,Pd.I.,M.Pd,I selaku dosen mata kuliah fikih ibadah .tugas yang telah diberikan ini dapat menambah pengetahuan dan wawasan terkait  bidang yang di tekuni penulis.penulis juga mengucapkan terima kasih pada semua pihak yang telah membantu proses penyusunan materi ini .

Penulis menyadari makalah ini masih jauh dari kata sempurna.oleh karena itu,kritik dan saran yang membangun akan penulis terima demi kesempurnaan makalah ini .


Jepara,20 Oktober 2020






DAFTAR ISI

MAKALAH

KATA PENGANTAR

DAFTAR ISI

BAB II

PENDAHULUAN

1.1 LATAR BELAKANG

1.2 RUMUSAN MASALAH

1.3TUJUAN MASALAH

BAB II

PEMBAHASAN

A.Pengertian Zakat Profesi

B. Syarat Zakat Profesi

C.Dasar Hukum Zakat Profesi

D.Mustahik Zakat

E.Hikmah Diwajibkan Zakat Profesi

F. Pengertian Wakaf

G. Dasar Hukum Wakaf

F. Rukun Dan Syarat Wakaf

G. Konsep Wakaf Tunai

BABIII

PENUTUP                                                                                              

Kesimpulan

Saran






BAB I

PENDAHULUAN

1.1 LATAR BELAKANG

Akhlak dan Ekonomi memiliki keterkaitan yang tidak dapat dipisahkan ,akhlak yang baik berdampak pada terbangunnya muammalah atau kerja sam ekonomi yang baik.tidak dapat di pungkiri lagi bahwa negara Indonesia sudah terlalu banyak keluarga yang di bawah garis kemiskinan.hal itu,salah satu faktor utama banyaknya anak jalanan yang mengabaikan pendidikan mereka untuk ikut mencari uang demi memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.

Zakat merupakan salah satu tiang penyangga tegaknya islam,juga merupakan suatu kewajiban yang harus ditunaikan oleh seorang muslim.karena termasuk rukun islam.Adapun zakat mempunyai misi yaitu memperbaiki hubungan horizontal antara sesama manusia sehingga dapat mengurangi gejolak akibat problematika kesenjangan hidup.Selain itu, zakat juga dapat memprkuat hubungan vertikal antara manusia dengan Allah.

Zakat adalah poros dan pusat keuangan negara islam.zakat meliputi bidang moral,sosial, dan ekonomi .Dalam bidang moral,zakat mengikis habis ketamakan dan keserakahan si kaya.Dalam bidang sosial,zakat bertindak sebagai alat khas yang diberikan islam untuk menghilangkan  kemiskinan dengan menyadarkan orang kaya akan tanggung jawab sosial yang mereka miliki . Dalam bidang ekonomi,zakat  mencegah penumpukan kekayaan.   

1.2 RUMUSAN MASALAH 

1. Apakah zakat profesi dan wakaf tunai itu?

2.Apa dasar hukum zakat profesi dan wakaf tunai ? 

3.apa saja syarat zakat profesi dan wakaf tunai?

1.3TUJUAN MASALAH

1.untuk mengetahui arti dari zakat profesi dan wakaf tunai 

2.Untuk mengetahui   syarat yang harus di penuhi oleh seorang muzakki

3.Untuk mengetahui cara menghitung zakat profesi 


BAB II

PEMBAHASAN

A.Pengertian Zakat Profesi

Menurut Yusuf Qordhawi secara etimologi kata zakat berasal dari kata “zaka” ,yang berarti suci, baik , berkah , terpuji , bersih , tumbuh , dan berkembang .Sedangkan dari segi terminologi fikih berarti “ sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah diserahkan kepada orang – orang yang berhak”. 

Menurut Ibn Faris dalam Mu’jam al - Maqowis fi - al Lughoh ,zakat memiliki akar kata yang mengacu pada makna al mana’ ( النماء ) dan al ziyadah ( الزيادة ) yang berarti pertumbuhan dan pertambahan .Ahli bahasa lain ,Ibn Manzhur  menambahkan bahwa zakat juga mengandung makna asal al sholah ( الصلاح ) yang bermakna kebaikan serta al tathir ( التطهير)  yang berarti penyucian. 

 Adapun  Pengertian dari zakat profesi yaitu zakat yang dikenakan kepada setiap  pekerjaan atau profesi seseorang yang telah ditentukan , baik pekerjaan tersebut dilakukan sendirian atau dengan lembaga lain, dan pekerjaan tersebut penghasilannya memenuhi nisab ( batas minimum zakat). Zakat ini dapat disebut juga sebagai zakat pendapatan. Ada beberapa profesi yang dapat menjadi sumber zakat ,antara lain :

a. Profesi dokter 

b. Profesi pekerja tekhnik  

c. Profesi guru , dan dosen 

d. Profesi advokat ( pengacara ) , wartawan , dan sebagainya . 

B. Syarat Zakat Profesi 

 Zakat merupakan kewajiban bagi setiap muslim, baik laki – laki maupun perempuan .Zakat diwajibkan atas beberapa jenis harta dengan berbagai syarat yang telah ditentukan .Para Ulama Fiqih telah menetapkan beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam harta , sehingga harta tersebut tunduk kepada zakat / wajib zakat.

Syarat- syarat tersebut adalah:

a.Milik yang sempurna 

b.Berkembang secara riil / estimasi 

c. Sampai Nishab 

d. Melebihi kelebihan pokok 

e.Cukup haul . 

Kemudian dalam mengeluarkan zakat profesi ada beberapa ketentuan / disebut juga syarat yaitu :

a. Memenuhi nishab ( jumlah minimal ) 

b. Penghasilan tersebut sudah terkumpul / telah dimiliki selama 1 tahun.

c. Jumlahnya melebihi  pemenuhan kebutuhan pokok .

d. Bebas dari kewajiban hutang. 


C.Dasar Hukum Zakat Profesi 

Semua penghasilan dari  profesi tersebut apabila telah mencapai nishab ,maka wajib mengeluarkan zakat . Hal ini berdasarkan nash- nash yang bersifat umum, yaitu salah satunya dalam  surah adz dzariyat ayat 19 dan  surah al baqoroh ayat 267 


وفي اموا لهم حق للسائل والمحروم     

“Didalam harta – harta mereka ada sebagian hak yang harus diberikan kepada orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak dapat bagian” . 

يايهاا لذين امنوا انفقوا من طيبات ما كسبت ومما اخرجنا لكم من الارض

  Sayyid qutub menafsirkan firman tersebut dalam kitab tafsir Fi Zhilalil Qur’an bahwa nash ini mencakup seluruh hasil usaha manusia yang baik dan halal serta mencakup seluruh  sesuatu yang dikeluarkan oleh allah di bumi, seperti hasil pertanian maupun hasil pertambangan. 

D.Mustahik Zakat 

Mustahik Zakat ( orang – orang yang berhak mnrima zakat ) terdapat dalam surah At-Taubah :6

“Sesungguhnya zakat  hanyalah untuk orang fakir, miskin ,amil zakat, muallaf ,untuk memerdekakan hamba sahaya  , ghorim , fisabilillah , ibn sabil .allah maha mengetahui ,maha bijaksana”.  

Orang- orang yang berhak menerima zakat ada 8 yaitu:


a.Fakir 

Fakir adalah orang yang tidak memiliki harta dan penghasilan serta kondisinya lebih buruk dari orang miskin .

b.Miskin 

Miskin adalah orang yang tidak mempunyai penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

c.Amil zakat 

Amil zakat adalah orang yang melaksanakan kegiatan urusan zakat.

d.Hamba 

Hamba adalah seorang budak baik laki – laki ataupun perempuan yang dijanjikan oleh tuannya boleh menebus dirinya dengan menggunakan uang atau harta lainnya.

e.Muallaf 

Muallaf adalah seseorang yang baru masuk islam .

f.Ghorim 

Ghorim yaitu orang yang mempunyai hutang namun tidak mempunyai uang yang cukup untuk membayarnya .

g.Fisabilillah 

Fisabilillah adalah orang yang berjuang dijalan allah .

h.Ibn Sabil 

Ibn sabil adalah kiasan untuk musafir ( orang yang sedang bepergian ). 


E.Hikmah Diwajibkan Zakat Profesi 

a. Mensyukuri nikmat dari allah 

b. Membantu dan menolong fakir miskin ke arah hidup yang lebih baik 

c. Mewujudkan rasa solidaritas dan kasih sayang antar sesama manusia 

d. Membina dan mengembangkan stabilitas sosial . 

F. Pengertian Wakaf

Secara etimologi, wakaf berasal dari perkataan bahasa Arab “waqafa” yang artinya berhenti atau menahan. Menurut musnad Syafi’i, wakaf sama dengan tahbiis dan tasbiil tasbiil yang artinya menahan: dikatakan waqaftu kadzaa artinya aku menahannya, tetapi tidaklah dikatakan auqaftuhu kecuali menurut dialek Tamim. Sedangkan artinya menurut istilah syara’ ialah mempertahankan sejumlah harta yang dapat dimanfaatkan hasilnya, sedangkan pokoknya (modalnya) tetap utuh.  

Dalam terminologi hukum Islam, kata wakaf (jamaknya: awqaf) didefinisikan sebagai suatu tindakan penahanan dari penggunaan dan penyerahan asset dimana seseorang dapat memanfaatkan atau menggunakan hasilnya untuk tujuan amal, sepanjang barang tersebut masih ada. 

Wakaf juga memiliki arti menyerahkan hak milik yang tahan lama (zatnya) kepada seseorang atau nadzir (penjaga wakaf), baik berupa perorangan maupun badan pengelola dengan ketentuan bahwa hasil atau manfaatnya digunakan untuk hal-hal yang sesuai dengan syariat Islam. Sedangkan harta yang telah diwakafkan telah keluar dari hak milik yang mewakafkan, dan bukan pula menjadi hak milik nadzir, tetapi menjadi hak milik Allah SWT (dalam pengertian hak milik masyarakat umum).

Para ahli fikih berbeda pendapat dalam memberikan definisi wakaf, diantaranya seperti: Imam Hanafi yang mengartikan wakaf sebagai menahan materi benda (al- ‘ain) milik wakif dan menyedekahkan atau mewakafkan manfaatnya kepada siapa pun yang diinginkan untuk tujuan kebajikan. Artinya bahwa kedudukan harta wakaf masih tetap tertahan atau terhenti di tangan wakif itu sendiri, dan wakif masih menjadi pemilik harta yang diwakafkannya, sedangkan perwakafannya hanya terjadi ke atas manfaat harta tersebut, bukan termasuk asset hartanya.

Sementara itu, Imam Syafi’i mengartikan wakaf dengan menahan harta yang bisa memberi manfaat serta kekal materi bendanya (al-‘ain) dengan cara memutuskan hak pengelolaan yang dimiliki oleh wakif untuk diserahkan kepada nadzir yang dibolehkan syariah. Golongan ini menysaratkan harta yang diwakafkan haruslah harta yang kekal materi bendanya (tidak mudah rusak atau musnah serta dapat diambil manfaatnya secara terus menerus).

Imam Maliki berpendapat bahwa arti dari wakaf adalah menjadikan manfaat suatu harta yang dimiliki (meskipun pemiliknya dengan cara sewa) untuk diberikan kepada orang yang berhak dengan satu akad (shighah) dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan keinginan wakif. Artinya, wakaf tersebut hanya menentukan pemberian wakaf kepada orang atau tempat yang berhak saja.

Sedangkan definisi wakaf menurut Imam Hanbali yaitu menahan asal harta (tanah) dan menyedekahkan manfaat yang dihasilkannya.

G. Dasar Hukum Wakaf

Secara umum tidak terdapat ayat Al-Qur’an yang menerangkan konsep wakafsecara jelas. Dikarenakan wakaf adalah termasuk golongan infak di jalan Allah SWT (infaq fi sabilillah), maka dasar yang digunakan oleh para ulama dalam menjelaskandan menerangkan konsep wakaf ini berdasarkan pada keumuman ayat-ayat Al-Qur’anberkenaan dengan infaq. Diantaranya pada surat al-Baqarah ayat 267:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang burukburuk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau

mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan

Ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji”.

Kemudian surat Ali Imran ayat 92:

لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّىٰ تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ

Artinya: “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna),

sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. dan apa saja

yang kamu nafkahkan Maka Sesungguhnya Allah mengetahuinya”.

Serta pada surat al-Baqarah ayat 261:

مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

Artinya: “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang

menafkahkan hartanya di jalan Allah10 adalah serupa dengan sebutir benih yang

menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat

gandakan (ganjaran) bagi siapa yang dia kehendaki. dan Allah Maha luas

(karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui”. 

F. Rukun Dan Syarat Wakaf

Rukun dan syarat yang harus dipenuhi agar amalan ini sesuai dengan aturan agama Islam:

1. Al-Wakif Orang yang melakukan perbuatan wakaf.

Hendaklah wakif memiliki  secara penuh hartanya,Berakal dan dalam keadaan sehat rohaninya, tidak dalam keadaan terpaksa atau dalam keadaan jiwa yang tertekan, Baligh,Orang yang mampubertindak secara hukum (rasyid).

2. Al-Mawquf Harta benda yang akan diwakafkan Harta harus jelas wujudnya atau zatnya dan bersifat abadi (barang berharga). Diketahui jumlah/ kadarnya, Dimiliki penuh oleh orang yang berwakaf Hartanya berdiri sendiri, tidak bercampur atau melekat kepada harta lain.

3.  Al- Mawquf ‘alaih Sasaran yang berhak menerima hasil atau manfaat wakaf. Di bagidua yaitu, Wakaf Khairy adalah wakaf dimana Al-Wakif tidak membatasi sasaran wakafnya untuk pihak tertentu, tetapi untuk kepentingan umum. Wakaf Dzurry adalah wakaf yang al-Wakif membatasi sasaran wakafnya untuk pihak tertentu, yaitu keluarga keturunannya.

4. Shighah Pernyataan pemberian wakaf, baik secara lafadz, tulisan maupun isyarat. Ucapan mengandung kata-kata yang menunjukan kekalnya amalan wakaf tersebut (ta’bid), Ucapan direalisasikan segera (tanjiz), Ucapan bersifat pasti, Ucapan tersebut tidak diikuti oleh syarat yang membatalkan amalan wakaf. 

G. Konsep Wakaf Tunai

Kalangan ulama fikih masih kerap kali memperdebatkan apa hukumnya mewakafkan uang tunai. Ada yang membolehkan dan ada pula yang tidak membolehkan berwakaf dengan uang tunai. Hal ini disebabkan oleh cara yang biasa dipakai oleh masyarakat dalam mengembangkan harta wakaf berkisar hanya pada penyewaan harta wakaf, seperti tanah, gedung, rumah dan sejenisnya. Diantara alasan beberapa ulama tidak membolehkan berwakaf uang yaitu:

A. Uang bisa habis zatnya dalam sekali pakai. 

Uang hanya dimanfaatkan dengan membelanjakannya, sehingga bendanya lenyap. Padahal inti dari ajaran wakaf adalah pada kesinambungan hasil dari modal dasar yang tetap dan kekal. Oleh karena itu, ada persyaratan agar benda yang akan diwakafkan itu adalah benda yang tahan lama, tidak habis dipakai.

B. Uang seperti dirham dan dinar diciptakan sebgai alat ukur yang mudah, orang melakukan transaksi jual-beli, bukan untuk ditarik manfaatnya dengan mempersewakan zatnya. 

Wakaf dengan menggunakan uang tunai membuka peluang yang unik bagipenciptaan investasi di bidang keagamaan, pendidikan, serta kegiatan sosial. Masyarakat yang berpenghasilan tinggi dapat dimanfaatkan melalui penukaransertifikat wakaf tunai, sedangkan pendapatan yang diperoleh dari pengelolaan wakaftunai tersebut dapat digunakan untuk berbagai kepentingan kemaslahatan umat. 

Dari pengertian tersebut dapat dirumuskan bahwa wakaf tunai merupakandana yang dihimpun oleh pengelola wakaf (nadzir) melalui penerbitan sertifikat wakaf tunai yang dibeli oleh masyarakat. Wakaf tunai dapat juga diartikan mewakafkan harta berupa uang atau surat berharga yang dikelola oleh institusi (perbankkan atau lembaga keuangan syari’ah) yang keuntungannya akan disedekahkan, dengan syarat modalnya tidak bisa dikurangi untuk sedekahnya, Sedangkan dana wakaf yang terkumpul selanjutnya dapat digulirkan dan di investasikan oleh nadzir ke dalam berbagai sektor usaha yang halal dan produktif, sehingga keuntungannya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan umat dan bangsa secara keseluruhan. 

Pengertian tersebut selaras dengan pendapat yang dikemukakan oleh Imam al Zuhri yang menegaskan bahwa mewakafkan dinar hukumnya boleh, dengan caramenjadikan dinar tersebut sebagai modal usaha kemudian keuntungannya disalurkan pada orang atau sesuatu yang menjadi tujuan wakaf (mauquf ‘alaih). 

Hal se Biro Perbankan Syariah, (2001), Peranan Perbankan Syariah dalam Wakaf Tunai (Sebuah KajianKonseptual), makalah seminar Wakaf Tunai-Inovasi Finansial Islam:Peluang dan Tantangan dalam Mewujudkan Kesejahteraan Sosial yang diselenggarakan oleh Program Pasca Sarjana Program Kajian Timur Tengah dan IslamUI, H. 9.nada dikemukakan oleh Ulama Shafi’iyah yang berpendapat:

 “Abu Thaur meriwayatkan dari al-Shafi’i tentang kebolehan wakaf dinar

dan dirham (uang)“.  

Dalam hal wakaf tunai, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia pada tanggal 11 Mei 2002 telah menetapkan fatwa berkenaan dengan wakaf tunai yang meliputi:

a. Wakaf uang (cash wakaf/ waqf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai

b. Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga

c. Wakaf uang hukumnya jawaz (boleh)

d. Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’i

e. Nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan dan atau diwariskan. Peruntukan harta benda wakaf diperuntukan bagi sarana dan kegiatan ibadah, sarana dan kegiatan pendidikan, sarana dan kegiatan kesehatan, bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, beasiswa, kemajuan dan peningkatan ekonomi umat yang sesuai dengan syariah dan peraturan perundang-undangan.



BAB II

  PENUTUP

Kesimpulan                                                                                    

Zakat Profesi  ialah zakat yang dikeluarkan dari sumber usaha profesi / pendapatan .Zakat merupakan kewajiban seorang muslim , baik laki – laki maupun perempuan .Zakat memiliki syarat – syarat antara lain milik yang sempurna ,  berkembang secara ril  / estimasi , sampai nishab , melebihi kelebihan pokok , cukup haul. 

Jika, kegiatan profesi tersebut telah mencapai nishob hukum untuk  mengeluarkan zakat hukumnya wajib . Orang- orang yang berhak menerima zakat  ada 8 yaitu : fakir , miskin, amil zakat , hamba sahaya , muallaf , ghorim , fisabilillah , dan ibnu sabil .

Diantara hikmah diwajibkannya zakat yaitu :

a. Mensyukuri nikmat yang telah diberi Allah 

b. Membantu dan menolong fakir miskin ke arah hidup yang lebih baik

c. Menjadikan  rasa solidaritas dan menumbuhkan  kasih sayang antar sesama 

d. Membina dan mengembangkan stabilitas sosial

Wakaf  dalam hukum islam berarti menyerahkan suatu hak milik yang tahan lama (zatnya) .Wakat adalah termasuk golongan infak dijalan Allah ( infaq fisabilillah ) 

Rukum dan syarat yang harus dipenuhi agar amalan ini sesuai dengan ajaran agama islam diantaranya yaitu Al wakif ( orang yang melakukan perbuatan wakaf ) . Al-mauquf (harta benda yang diwakafkan harus jelas wujudnyaatau zatnya bersifat abadi / barang berharga ) .Al mauquf ‘Alaih ( sasaran yang berhak menerima hasil atau manfaat wakaf ).Sighoh ( pernyataan pemberian wakaf baik secara lafadz , tulisan , maupun isyarat ).Dapat dirumuskan bahwa wakaf tunai merupakan dana yang dihimpun oleh pengelola wakaf (nadzir) melalui penerbitan sertifikat wakaf tunai yang dibeli masyarakat . Wakaf tunai juga dapat diartikan mewakafkan harta berupa uang atau surat berharga yang dikelola oleh institusi ( perbankan atau lembaga keuangan syari’ah ) yang keuntungannya akan disedekahkan dengan syarat modalnya tidak bisa dikurangi untuk sedekahnya .



DAFTAR PUSTAKA




Muhammad Abdul Manan,Teori dan Praktek Ekonomi Islam,Edisi Liensi,Cet.Ke-1,(Yogyakarta:Dana Bhakti Wakaf,1993),h . 256.

  Arifuddin ,dkk,2008.Zakat Profesi Hukum Islam Journal For Islamic Law ( Fakultas syari’ah dan Hukum ) Vol. VII NO.1 ,hal . 25

 Qordawi Yusuf  ,2007.Hukum Zakat ,penj,Salman Harun DKK,Dari Fiqhuz Zakat ,Cet, Ke-10 ( Bogor : Pustaka Litera Antar Nusa) , hal .34

Ahmad Mujahidin ,2007.Ekonomi Islam Ed.I, Cet.Ke-1 ( Jakarta : Raja Grafindo Persada),hal .56- 57

Mahjuddin ,2007. Masailul Fiqhiyah ,Cet.Ke-6  Jakarta : Kalam Mulia 

Hikmat Kurnia dan A.Hidayat ,2008.Panduan Pintar Zakat ( Jakarta : Qultum Media ),Cet.Ke-1,hal.11

 Abdullah Syarifuddin  ,2003.Zakat Prrofesi ,Cet,Ke-1 ( Jakarta :Moyo Segoro Agung ),hal.53

Depag RI.cit,hal .521

  Qutub Sayyid, 1997,Fi Zhilalil Qur’an , Beirut: Daar el-Surq


Depag RI , 2006.Qur’an Tajwid dan Terjemahannya,Cet.Ke-1, Jakarata :Maghfiroh Pustaka 

Arifuddin ,DKK,op.cit ,

  Daud Ali Mohammad,1988.sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf,Cet Ke-1, Jakarta: UI-Press

Lihat Syekh Muhammad Abid As-Sindi, (2000), Musnad Syafi’i, Sinar Baru Algensindo, Bandung.

Depag RI ,2006. Al- Qur’an dan Terjemah ,Jakarta : Maghfiroh Pustaka 

Sumber: Andri Soemitra (2009) dengan modifikasi dari penulis

Irfan Syauqi Beik, Wakaf Tunai dan Pengentasan Kemiskinan, (ICMI online, Halal Guide,September 2006).

Abu Su’ud Muhammad 1997, Risalah fi Jawazi Waqf al-Nuqud, Bairut: Dar Ibn Hazm

al-Mawardi, Hawi al-Kabir,1994, tahqiq Mahmud Matraji, Juz IX, Bairut : Dar al-Fikr


Komentar